iPENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP TANAH YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) (Studi di Desa Lawin kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa) OLEH HANDRA NIM. 616110197 SKRIPSI Untuk memenuhi salah satu persyaratan memperoleh gelar Sarjana Hukum Pada program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. langaka hukum penyelesaian sengketa tanah yang tak saya membeli tanah di daerah Parapat pinggir laut dan membangun rumah, surat surat dan kepemilikan tanah sudah ada, namun belum sertifikat nasional. Setelah 7 tahun ada pihak yang mengklaim si pembeli tanah bahwa tanah adalah milik mereka, akibatnya hampir 28 rumah kena klaim kepemilikan si penduduk yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun lamanya. Setelah ditelusuri dan mengambil jalur hukum, si penuntut tidak menahu soal batas-batas tanah miliknya, karena tanah di pinggir laut dan si penuntut dulunya adalah warisan nenek moyang mereka, jadi dari pihak tergugat mendatangkan saksi orang tua kakek-kakek ataupun orang yang mengerti batasan-batasan tanah dan mengaku tahu bahwa tanah yang kami tinggali bukanlah bagian dari tanah si pembeli Karena waktu pembagian tanah dia ikut sebagai saksi zaman dahulu. Sementara saksi dari si penggugat adalah saksi yang tidak menahu batas-batas tanah tapi mengklaim itu tanah si pembeli tanah sendiri sudah meninggal sesudah perkara ini. Setelah di pengadilan ayah saya dan seluruh warga mengajukan banding, karena kalah dalam sidang. Kami merasa tidak adil, karena saksi dari si penggugat kurang relevan. jadi berkelanjutan secara hukum. Pemindahan Hak atas Tanah karena Jual BeliPada dasarnya, setiap pemindahan hak atas tanah wajib dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah "PPAT", sebagaimana dijelaskan pada Pasal 37 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah "PP 24/1997",Sebagai Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Keluargasaya membeli tanah di daerah Parapat dari Pak Majol dan membangun rumah, surat surat dan kepemilikan tanah sudah ada, namun belum sertifikat nasional. Setelah 7 tahun ada pihak yang mengklaim (si A) bahwa tanah Pak Majol adalah milik mereka, akibatnya hampir 28 rumah kena klaim kepemilikan si A, yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun lamanya.
Permasalahan mengenai sengketa tanah memang kerap terjadi di lingkungan anda. Salah satunya yaitu sengketa tanah tanpa sertifikat. Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat tanah sangatlah penting. Sebab sertifikat inilah yang menjadi bukti secara sah atas kepemilikan tanah atau lahan anda. Nyatanya, banyak sekali warga masyarakat yang masih tidak mempunyai sertifikat tanah. Nah bagaimana jika terjadi kasus sengketa tanah yang mana anda belum mempunyai sertifikat tanah tersebut? Bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut ini. Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Permen Agraria Di Negara kita Indonesia, telah mengatur dasar hukum sengketa tanah yang tertuang dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 11 tahun 2016 yang berisi tentang penyelesaian kasus pertahanan. Dalam permen agraria tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kasus pertahanan ini ialah konflik, perkara pertahanan atau sengketa guna mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemerintah yang berlaku. Menurut sengketa tanah merupakan konflik pertahanan antara lembaga, badan hukum, ataupun perseorangan yang dampaknya tidak luas. Cara menyelesaikan sengketa tanah ini dilakukan berdasarkan 2 pihak, pertama yaitu dari inisiatif dari kementerian agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional, yang kedua yaitu dari pengaduan masyarakat. Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanpa Melalui Pengadilan Berikut ini akan dijelaskan berbagai prosedur yang harus anda lewati jika ingin menyelesaikan kasus sengketa tanah. Mengajukan pengaduan kepada kepala kantor pertahanan secara tertulis, yakni melalui loket bagian pengaduan, melalui box surat atau bisa juga melalui website resmi ATR/ tersebut harus berisi tentang identitas anda sebagai pengadu dan dijelaskan secara singkat mengenai kasus yang anda berkas pengaduan meliputi fotocopy identitas pengadu, fotocopy identitas penerima kuasa dan surat kuasa jika dikuasakan, dan data atau bukti pendukung lain terkait dengan pengaduan tersebut memenuhi persyaratan, maka anda akan mendapatkan surat tanda penerimaan pengaduan dari petugas yang petugas yang bertanggungjawab akan melakukan proses pengumpulan pengaduan masalah tersebut adalah kewenangan dari kementerian, maka akan diproses kronologinya melalui data yuridis, fisik, dan data pendukung yang lain. Akan tetapi biasanya penyelesaian sengketa tanah melalui kepala kantor wilayah BPN atau menteri akan mengeluarkan pembatalan hak atas tanah, membatalkan sertifikat dan melakukan perubahan data. Kepala kantor pertahanan akan memerintahkan petugas yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak supaya bisa menyerahkan sertifikat tanah yang terkait dalam kurun waktu maksimal 5 hari pada jam kerja. Kemudian untuk rencana pelaksanaan keputusan akan diumumkan dalam kurun waktu 30 hari. Setelah 30 hari tersebut maka kepala kantor pertahanan akan melanjutkan proses sengketa tanah tersebut setelah adanya keputusan pengadilan dari yang berkekuatan hukum tetap. Itulah cara menyelesaikan sengketa tanah tanpa melalui pengadilan. Sengketa tanah yang dibahas disini yaitu sengketa tanah tanpa sertifikat. Semoga bermanfaat untuk anda yang ingin segera menyelesaikan konflik sengketa tanah. Baca Juga Kenali Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Belum BersertifikatCara Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dengan CepatHadapi Sengketa Tanah? Berikut yang Perlu Anda Ketahui Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Artikel Terkait
Kelurahanmenerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang kedua kalinya atas tanah yang sudah bersertifikat. 2) Sedangkan untuk penyelesaian sengketa sertifikat ganda,BPN Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi sudah melakukan tugasnya dengan baik di lihat dari perannya dalam menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. Akan tetapi penyelesaian
Banyak orang yang bertanya mengenai cara penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya jika Anda simak penjelasan singkat berikut ini. Masalah sengketa tanah di lingkungan masyarakat Banyak masyarakat yang berusaha menyelesaikan sengketa tanah tanpa sertifikat dengan menggunakan jalur pengadilan. Padahal jika dilihat dari proses penyelesaiannya. Sengketa tanah tentunya dapat diselesaikan bahkan tanpa perlu melalui proses pengadilan. Akan tetapi banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut. Tentunya menjadikan mereka yang memiliki permasalahan tersebut untuk membawanya pada jalur pengadilan. Padahal dengan melalui proses pengadilan, seringkali masyarakat dirugikan karena harus mengeluarkan uang dalam jumlah banyak. Sementara itu, untuk proses penyelesaian sengketa yang tidak dilakukan melalui pengadilan. Sebenarnya dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan. Seperti apa kiranya prosedur penyelesaiannya? Berikut penjelasannya. Cara selesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah Untuk penyelesaian sengketa tanah, pihak pemerintah sebenarnya telah mengatur hal tersebut. Aturan itu sendiri terlihat melalui Peraturan Menteri Agraria serta Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2016. Aturan tersebut berkaitan dengan penyelesaian kasus pertanahan. Dalam permen tersebut dinyatakan bahwa kasus pertanahan diantaranya terdiri dari sengketa, konflik atau bahkan perkara pertanahan. Aturan tersebut dibuat agar setiap permasalahan atau kasus pertanahan dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sengketa tanah sendiri dikenal sebagai bentuk perselisihan yang berkaitan dengan lahan. Karena itulah masalah ini umumnya dapat terjadi di antara perseorangan, lembaga atau bahkan badan hukum dengan dampak yang tidak terlalu luas. Sedangkan untuk cara penyelesaian sengketa tanah itu sendiri, dapat dilakukan dengan dua cara berikut Pengaduan masyarakat Inisiatif yang bermula satu pihak Kementerian Agraria juga Tata Ruang atau dari Badan Pertanahan Nasional. Prosedur penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan Berikut ini adalah beberapa prosedur yang dapat Anda ikuti ketika melakukan penyelesaian sengketa tanah tanpa melalui proses pengadilan Bagian awal Anda harus mengajukan pengaduan pada Kepala Kantor Pertanahan yang dilakukan secara tertulis. Baik itu melalui kotak surat, loket pengaduan atau bahkan melalui laman website resmi yang dimiliki ATR / BPN. Pengaduan yang dilakukan setidaknya harus memuat tentang identitas dari pihak pengadu. Kemudian pastikan pula ada uraian singkat mengenai kasus sengketa yang dialami. Berkas pengaduan yang dikirim harus disertai dengan Fotocopy dari identitas dari surat kuasa serta identitas penerima kuasa, utamanya apabila dikuasakan. Data pendukung atau bukti terkait pengaduan. Apabila proses pengaduan memenuhi syarat, maka pihak pengadu pun akan mendapatkan surat. Surat tersebut adalah Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diberikan oleh petugasPejabat akan bertanggung awan untuk melakukan pengumpulan data. Jika pengaduan tersebut termasuk dalam kewenangan dari pihak Kementerian. Tentunya hal tersebut pun akan dikaji ulang dari data kronologinya. Dalam proses penyelesaian sengketa, Kepala Kantor dari wilayah BPN atau bahkan Menteri akan melakukan perubahan data, pembatalan sertifikat, serta menerbitkan pembatalan hak tanah. Demikianlah kiranya penjelasan singkat mengenai prosedur penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat tanpa melalui pengadilan. Baca Juga Mengenal Dasar Hukum Sengketa Tanah Dan Cara Menghindari Sengketa TanahHadapi Sengketa Tanah? Berikut yang Perlu Anda Ketahui Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
LangkahMenyelesaikan Sengketa Tanah Lantas, jika saat ini Anda tengah tersandung kasus sengketa tanah, inilah langkah-langkah penyelesaian yang bisa dilakukan, dikutip dari laman bpn.go.id: a. Pelayanan Pengaduan dan Informasi Kasus Pengaduan disampaikan melalui loket pengaduan. Dilakukan register terhadap pengaduan yang diterima.
RumahCom – Penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat mungkin akan terdengar lebih sulit ditempuh khususnya bagi orang awam. Berdasarkan kondisinya, sengketa tanah adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Penjelasan ini diatur dalam UU Sengketa Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia Tahun 2011. Di dalamnya tertulis bahwa secara detail tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, di mana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Kasus sengketa tanah merupakan yang sering terjadi di Indonesia. Apalagi jika ternyata sengketa tanah yang terjadi belum bersertifikat. Maka dari itu, sangat penting sekali bagi Anda untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat dan juga kepemilikan tanah yang akan dibeli. Namun, memang menjadi tak terhindarkan jika kita sudah terlanjur membeli sebuah tanah yang bersengketa dan belum bersertifikat. Kalau sudah begini bagaimana mengatasinya? Dalam mengatasi penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat, Anda bisa mencoba jalur pengadilan maupun kekeluargaan. Cara Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum BersertifikatPenyelesaian Melalui Kantor PertanahanPenyelesaian Melalui PengadilanPenyelesaian Berdasarkan Peraturan PemerintahPenyelesaian Melalui KekeluargaanDasar Hukum Penyelesaian Sengketa TanahDasar Hukum untuk Sengketa Tanah yang Belum BersertifikatDasar Hukum untuk Sengketa Tanah yang Sudah BersertifikatTips Menghindari Kasus Sengketa Tanah Cara Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sengketa tanah sendiri dibagi dalam tiga klasifikasi. Pertama, kasus berat yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan kasus sedang meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan kasus ringan yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon. Kebanyakan orang tidak memilih menyelesaikan sengketa tanah lewat jalur pengadilan karena umumnya di dalam sistem peradilan akan lebih membutuhkan banyak sekali waktu dan juga biaya pengadilan sengketa tanah akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan harga tanah yang sedang dipermasalahkan. Berikut ini adalah cara menyelesaikan sengketa tanah, terutama untuk yang sedang mengalami sengketa tanah tanpa adanya sertifikat. 1. Penyelesaian Melalui Kantor Pertanahan Kebanyakan orang yang mengalami sengketa tanah tanpa sertifikat lebih memilih lewat jalur pengadilan untuk bisa menyelesaikannya. Sebenarnya, menjadi lebih baik lagi jika konflik tersebut diadukan ke kantor badan pertanahan. Caranya, Anda harus memberikan laporan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan yang paling dekat dengan letak terjadinya sengketa. Anda juga bisa memberikan laporan melalui situs resmi yang sudah disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Dalam pengaduan, Anda harus sertakan identitas pengadu dan uraian dari kasus sengketa tersebut dengan singkat tetapi jelas. Jika Anda sudah mengajukan aduan, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan. Anda harus melampirkan berkas identitas pengadu dan juga bukti yang berkaitan dengan pengaduan. Jika kedua berkas tersebut tidak ada maka pengaduan yang sudah diajukan ajukan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut lagi. Jika berkas sudah memenuhi syarat maka pengadu akan mendapatkan sebuah surat tanda terima pengaduan dari Badan Pertanahan. 2. Penyelesaian Melalui Pengadilan Perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dengan itikad baik sebagaimana diatur pada Pasal 32 dan Pasal 27 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu dapat mengajukan pengaduan, keberatan dan gugatan melalui pengadilan untuk mencari kebenaran mengenai kepemilikan hak atas tanah yang sah. Penyelesaian sengketa tanah ke pengadilan umum bisa dilakukan secara perdata atau pidana. Apabila sengketanya mengenai penyelesaian tanah secara ilegal yang dimungkinkan oleh Undang-undang No. 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya atau melalui peradilan tata usaha negara. Pada umumnya semua sengketa pertanahan dapat diajukan ke pengadilan, baik dalam lingkup pengadilan umum maupun pengadilan tata usaha negara. Namun, bukan rahasia lagi apabila relatif banyak sengketa pertanahan yang penyelesaiannya melalui pengadilan dirasakan kurang efektif di samping memakan waktu dan biaya. 3. Penyelesaian Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pihak yang berwenang dalam kasus pertanahan dan diatur oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Dasar hukum sengketa tanah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dituangkan dalam permen Agraria 11/2016, yang mana dalam kasus dalam bidang pertanahan disebut dengan sengketa, konflik, atau permasalahan dalam pertanahan untuk bisa mendapatkan penanganan dan penyelesaian menyesuaikan dengan undang-undang maupun dalam kebijakan pertanahan. Sengketa tanah ini adalah konflik pertanahan di antara orang dan perseorangan, badan hukum, dan lembaga yang tidak mempunyai dampak yang luas. Penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat harus dijalankan berdasarkan inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Pengaduan dari masyarakat. 4. Penyelesaian Melalui Kekeluargaan Apabila tak ingin melibatkan putusan pengadilan, pihak yang sedang bersengketa tersebut dapat saling bertemu terlebih dahulu untuk melakukan mediasi. Sebelum masuk ke dalam proses yang lebih lanjut lagi, mediasi ini memang harus selalu dilakukan dengan tujuan supaya adanya harapan agar penyelesaian sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah dari kedua pihak yang sedang bermasalah. Jika nantinya dalam mediasi tersebut tidak memberikan hasil yang baik, barulah Anda bisa menindaklanjuti dengan proses aduan. Pengajuan aduan harus dilakukan berdasarkan dengan data–data dan juga berbagai bukti yang sudah diperoleh Badan Pertanahan. Segi positifnya adalah waktunya singkat, biayanya ringan, dan prosedurnya sederhana. Pihak yang bersengketa akan merasa lebih berdaya dibandingkan dalam proses pengadilan, karena mereka sendiri yang menentukan negatifnya adalah hasil mediasi tidak dapat dimintakan penguatan kepada pengadilan. Oleh karena itu, efektivitasnya tergantung pada ketaatan para pihak untuk menepati kesepakatan bersama tersebut. Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Penyelesaian sengketa bisa dilaksanakan melalui proses litigasi maupun proses non-litigasi. Penyelesaian sengketa bisa dilaksanakan melalui proses litigasi maupun proses non-litigasi. Penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa. Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa melalui non litigasi luar pengadilan terdiri dari 5 cara yaitu Konsultasi, yakni suatu tindakan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang merupakan pihak konsultanNegosiasi, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonisMediasi, penyelesaian melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan di antara para pihak dengan dibantu oleh mediatorKonsiliasi yakni penyelesaian sengketa dibantu oleh konsiliator yang berfungsi menjadi penengah para pihak untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan di antara para Ahli yakni pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya. Tips pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Dasar Hukum untuk Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat Penyelesaian kasus pertanahan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Anda pun harus melewati serangkaian prosedur. Mulai dari mengumpulkan data yang autentik dan menyerahkannya ke kantor Badan Pertanahan. Petugas yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional akan menindaklanjuti dan melakukan pengumpulan berbagai data yang berkaitan dengan sengketa tanah yang sudah diajukan. Aduan dapat dilanjutkan sesuai dengan penilaian data yang sudah didapatkan Badan Pertanahan Nasional. Berasal dari data tersebut, ke depannya data yang berkaitan dengan sengketa tanah akan dilakukan sebuah perubahan maupun dibatalkan untuk dilakukan penggantian dengan data yang terbaru. Data terbaru tersebut yang akan dianggap valid sehingga nantinya tidak akan ada perkara sengketa tanah pada masa depan yang berkaitan dengan objek data baru sudah ada, selanjutnya data kepemilikan yang paling baru harus diserahkan ke Badan Pertanahan. Namun, dalam penyerahan tersebut harus disertai dengan sebuah himbauan yang berasal dari Badan Pertanahan yaitu paling lama lima hari kerja setelah melakukan pembatalan maupun perubahan dari data sengketa tanah yang sudah diputuskan. Umumnya para pihak yang berkaitan harus menyerahkan data hak lama selambat-lambatnya 30 hari kerja dari Badan Pertanahan memberikan pemberitahuan. Jika hak lama yang berkaitan dengan sengketa tanah sudah diserahkan, baru dari pihak Badan Pertanahan dapat melanjutkan berbagai proses untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Nantinya dari pihak pengadilan yang akan memberikan sebuah keputusan dari hasil yang berkekuatan hukum yang harus diikuti oleh pihak yang terkait yang sedang mengalami sengketa tanah tersebut. 2. Dasar Hukum untuk Sengketa Tanah yang Sudah Bersertifikat Menurut peraturan perundang-undangan adanya sertifikat tanah tersebut sebagai dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah. Sebab sahnya sertifikat tersebut dalam pengurusannya sudah melalui beberapa tahapan-tahapan aturan pemerintah dalam pengurusan sertifikat tanah dimaksud. Sifat pembuktian tanah sertifikat sebagai tanda bukti hak, dapat kita lihat pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal tersebut menjelaskan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut. Apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. Tips Menghindari Kasus Sengketa Tanah Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Guna menghindari kasus sengketa tanah, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan lebih dulu guna memastikan status tanah tersebut. Berikut ini adalah sejumlah tipsnya Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik SHM atau girik. Cek Keabsahan Sertifikat Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, Anda harus memastikan keabsahan dokumen tersebut. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional BPN untuk mengetahui keaslian dokumen dan membuktikan bebas sengketa tanah. Pastikan Kredibilitas Penjual Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah pengembang maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut. Jika pengembang merupakan perusahaan terbuka, rekam jejaknya tertera dalam data Bursa Efek Indonesia yang dapat diakses secara online. Apabila penjualnya merupakan individu, Anda dapat bertanya kepada tetangga atau pengurus RT/RW di sekitar lokasi lahan. Lakukan Pengaduan ke Kantor Kepala Pertanahan Pengaduan ini bisa dilakukan secara tertulis melalui kotak surat, website atau loket pengaduan kementerian. Anda bisa mengirim berkas pengaduan secara tertulis ke kantor pertanahan. Lalu, berkas pengaduan kemudian akan dibawa ke kantor wilayah pertanahan dan dialihkan kepada kepala kantor pertanahan. Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari jika ingin membeli properti dengan surat girik tanah! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah
KepemilikanTanah adalah bagian dari hak warga Negara dengan bukti yang sah yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat yang dibuktikan dengan sebuah surat Sertifikat Tanah. Ketidakbenaran pada saat pembuatan surat bukti tanah/sertifikat bisa Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda. Sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Untuk itu, setiap tanah hanya memiliki satu sertifikat tanah saja dengan satu kepemilikan. Akan tetapi, bisa saja sertifikat tanah yang Anda miliki ganda. Dalam hal ini berarti tanah tersebut memiliki 2 sertifikat dimana bisa menjadi milik 2 orang yang berbeda. Sehingga dalam hal ini Anda perlu tahu cara penyelesaian sertifikat tanah tanah yang memiliki sertifikat ganda biasanya bisa menyebabkan masalah seperti sengketa tanah. Hal ini dikarenakan pemilik dari tanah tersebut bisa dua orang yang berbeda. Sehingga menyebabkan kepemilikan tanah yang sah juga masih belum jelas. Penyebab sertifikat tanah ganda tersebut dikarenakan salah satunya adalah kesengajaan dari oknum lain yang dengan sengaja membuat kembali sertifikat tanah sertifikat tanah yang ganda atau lebih dari satu tersebut juga menyebabkan kebingungan untuk orang yang masih awam mengenai mana yang lebih kuat jika terdapat sertifikat ganda. Sehingga diperlukan juga langkah hukum jika sertifikat tanah Penyelesaian Sertifikat Tanah GandaPerlu diketahui juga bahwa adanya sertifikat tanah ganda ini berbeda dengan sertifikat tanah palsu. Dalam kasus ini kedua sertifikat tanah tersebut adalah sah dikarenakan sama-sama diterbitkan oleh BPN atau Badan Pertanahan cara penyelesaian sertifikat tanah ganda bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan adanya musyawarah di hadapan perwakilan BPN atau kepala desa. Cara yang kedua adalah dengan melakukan pembuktian di MusyawarahCara penyelesaian sertifikat tanah ganda secara musyawarah tersebut bukan berarti menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan tanah yang bisa menghilangkan hak seseorang atas tanah sengketa dan diantara yang bersengketa masih ada kekerabatan yang cukup sehingga menganut hukum adat yang penyelesaian sertifikat tanah ganda dari segi BPN sendiri mengupayakan dalam bentuk musyawarah. BPN memiliki hak untuk melakukan mediasi, negosiasi, dan juga memfasilitasi pihak yang Jalur HukumSedangkan penyelesaian secara hukum juga bisa dilakukan melalui Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Umum akan lebih berfokus pada masalah pidana dan perdata. Sedangkan cara penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui Peradilan Tata Usaha lebih menekankan pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPN atau pejabat tanah yang lain yang berhubungan dengan penyelesaian sertifikat tanah ganda tersebut akan lebih baik jika dilakukan secara musyawarah terlebih dulu sebelum menempuh jalur Bisa Membantu Permasalahan Sertifikat Tanah GandaSetifikat tanah yang ganda atau lebih dari satu biasanya memang menjadi kekhawatiran tersendiri untuk pemiliknya. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada Justika mengenai masalah tersebut. Anda tidak perlu khawatir karena Justika menyediakan beragam layanan yang dipegang oleh Pengacara berpengalaman lebih dari 5 Konsultasi ChatAnda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Konsultasi via TeleponJika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Hanya mulai dari Rp selama 30 menit atau Rp selama 60 menit Anda sudah bisa berkonsultasi dengan advokat berpengalaman melalui Konsultasi Tatap MukaAnda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Hanya dengan Rp saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Abstract ABSTRAK Tanah Pusako Tinggi merupakan bagian dari harta pusako tinggi yang diwarisi secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pembagian peruntukan
Hal yang paling rumit ketika kita melakukan jual-beli tanah adalah adanya permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat. Maka dari itu sangat penting sekali untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat dan juga kepemilikan tanah yang akan kamu beli. Tetapi jika kita sudah terlanjur membeli sebuah tanah yang bersengketa, bagaimana mengatasinya ?. Dalam mengatasi permasalahan sengketa tanah ini sebenarnya ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan dan penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Kebanyakan orang tidak memilih menyelesaikan sengketa tanah lewat jalur pengadilan karena umumnya di dalam sistem peradilan akan lebih membutuhkan banyak sekali waktu dan juga biaya pengadilan sengketa tanah akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan harga tanah yang sedang dipermasalahkan. Berikut ini adalah cara menyelesaikan sengketa tanah tanpa lewat pengadilan, terutama untuk yang sedang mengalami sengketa tanah tanpa adanya sertifikat. Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Belum Bersertifikat Lewat Kantor Pertanahan Kebanyakan orang yang mengalami sengketa tanah tanpa sertifikat lebih memilih lewat jalur pengadilan untuk bisa menyelesaikannya. Sebenarnya, menjadi lebih baik lagi jika konflik tersebut diadukan ke kantor badan pertanahan. Supaya lebih jelas lagi di bawah ini adalah cara memenangkan sengketa tanah tanpa harus datang ke pengadilan. Cara penyelesaian sengketa tanah didasarkan pada peraturan pemerintahan Dalam pemerintahan adanya sebuah peraturan yang berkaitan tentang kasus pertanahan yang masuk dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Dasar hukum sengketa tanah dituangkan dalam permen Agraria 11/2016, yang mana dalam kasus dalam bidang pertanahan disebut dengan sengketa, konflik, atau permasalahan dalam pertanahan untuk bisa mendapatkan penanganan dan penyelesaian menyesuaikan dengan undang-undang maupun dalam kebijakan pertanahan. Sengketa tanah ini adalah konflik pertanahan di antara orang dan perseorangan, badan hukum, dan lembaga yang tidak mempunyai dampak yang luas. Menyelesaikan sengketa tanah harus dijalankan berdasarkan Inisiatif Kementerian Agraria dan Tata RuangPengaduan dari masyarakat. Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah 1. Ajukan pengaduan ke kantor pertanahan Jika ada sebuah pertanyaan tentang sengketa tanah dan mencari penyelesaiannya lewat pihak yang memang berwenang maka kamu harus memberikan laporan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan yang paling dekat dengan letak terjadinya sengketa. Kamu juga bisa memberikan laporan melalui situs resmi yang sudah disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Dalam pengaduan itu kamu harus sertakan identitas pengadu dan uraian dari kasus sengketa tersebut dengan singkat tetapi jelas. 2. Lengkapi berkas aduan Jika kamu sudah mengajukan aduan, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan. Dalam permasalahan sengketa tanah ini, kamu harus lampirkan berkas identitas pengadu dan juga bukti yang berkaitan dengan pengaduan. Jika kedua berkas tersebut tidak ada maka pengaduan yang sudah kamu ajukan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut lagi. Jika berkas sudah memenuhi syarat maka pengadu akan mendapatkan sebuah surat tanda terima pengaduan dari Badan Pertanahan. 3. Mengumpulkan data yang autentik Ketika sebuah berkas sudah diserahkan ke kantor Badan Pertanahan maka selanjutnya yang akan bertindak adalah petugas yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional yang mana pihak mereka akan melakukan pengumpulan berbagai data yang berkaitan dengan sengketa tanah yang sudah kamu adukan tersebut. Pengumpulan data tersebut dilakukan secara yuridis yang berkaitan dengan sengketa tanah, fisik dari tanah dan juga berbagai data pendukung lainnya. 4. Melakukan Mediasi Ada berbagai contoh gugatan sengketa tanah yang mana dalam menyikapinya setelah dilakukan pengumpulan data yang lebih otentik dari Badan Pertanahan, maka berbagai pihak yang sedang bersengketa tersebut akan saling dipertemukan. Sebelum masuk ke dalam proses yang lebih lanjut lagi, mediasi ini memang harus selalu dilakukan dengan tujuan supaya adanya harapan agar penyelesaian sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah dari kedua pihak yang sedang bermasalah. Jika nantinya dalam mediasi tersebut tidak memberikan hasil yang baik maka baru proses aduan tersebut akan dilanjutkan berdasarkan dengan data – data dan juga berbagai bukti yang sudah diperoleh Badan Pertanahan. Jika dalam proses mediasi yang dilakukan oleh pengadilan 5. Perubahan data dan pembatalan Ketika dalam mediasi tidak diperoleh sebuah kesepakatan, maka aduan akan dilanjutkan sesuai dengan penilaian data yang sudah didapatkan Badan Pertanahan Nasional. Berasal dari data tersebut, ke depannya data yang berkaitan dengan sengketa tanah akan dilakukan sebuah perubahan maupun dibatalkan u yuk dilakukan penggantian dengan data yang terbaru. Data terbaru tersebut yang akan dianggap valid sehingga nantinya tidak akan ada perkara sengketa tanah pada masa depan yang berkaitan dengan objek tersebut. 6. Menyerahkan hakim lama Saat data baru sudah ada, selanjutnya data kepemilikan yang paling baru harus diserahkan ke Badan Pertanahan. Namun, dalam penyerahan tersebut harus disertai dengan sebuah himbauan yang berasal dari Badan Pertanahan yaitu paling lama lima hari kerja setelah melakukan pembatalan maupun perubahan dari data sengketa tanah yang sudah diputuskan. Umumnya para pihak yang berkaitan harus menyerahkan data hak lama selambat-lambatnya 30 hari kerja dari Badan Pertanahan memberikan pemberitahuan. 7. Keluarnya kekuatan hukum Jika hak lama yang berkaitan dengan sengketa tanah sudah diserahkan, baru dari pihak Badan Pertanahan dapat melanjutkan berbagai proses untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Nantinya dari pihak pengadilan yang akan memberikan sebuah keputusan dari hasil yang berkekuatan hukum yang harus diikuti oleh pihak yang terkait yang sedang mengalami sengketa tanah tersebut. Di dalam proses persidangan jawaban bukan menjadi sebuah kewajiban yang harus diberikan oleh tergugat. Tergugat memiliki hak dalam melakukan bantahan terhadap dalil-dalil yang ada dalam surat gugatan yang dimilikinya. Jawaban Gugatan Contoh jawaban gugatan perdata sengketa tanah dibuat secara tertulis, seperti yang sudah diatur dalam pasal 121 ayat 2 yang mempunyai bunyi “ ketika memanggil tergugat, maka bersamaan dengan hal tersebut harus disertai dengan surat salinan tuntutan, dengan memberitahukan bahwa ketika dia mau boleh menjawab tuntutan tersebut menggunakan sebuah surat”. Pada umumnya jawaban tersebut akan diberikan oleh tergugat ke Majelis Hakim dan Penggugat di sidang pertama setelah adanya kegagalan proses mediasi yang dilakukan oleh pengadilan agama. Jika tergugat masih tidak siap, maka nantinya Majelis Hakim akan memberikan kesempatan yang lain di sidang sengketa tanah tanpa sertifikat berikutnya dan menyertakan jawabannya. Isi dari jawaban tersebut bukan hanya sekedar bantahan yang berasal dari pokok perkara tetapi penggugat juga diperbolehkan dan diberikan kebenaran memberikan jawaban yang berisi sebuah pengakuan dari sebagian maupun keseluruhan dalil gugatan yang diberikan oleh penggugat. Selain itu, jawaban yang akan disampaikan tergugat bisa berisi sekaligus memuat eksepsi dan juga bantahan terhadap pokok permasalahan. Jika Anda Memerlukan Bantuan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah, Justika Siap Membantu Nah, selama proses non-litigasi, Anda bisa meminta bantuan kepada advokat atau konsultan hukum profesional. Apalagi seorang advokat tidak hanya memberikan pelayanan hukum melalui jalur litigasi, tapi juga secara non-litigasi melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Anda bisa menggunakan layanan konsultasi hukum Justika untuk membantu penyelesaian sengketa agar lebih lancar dan mendapatkan win-win solution. Anda bisa mengkonsultasikan perihal masalah sengketa tanah yang Anda alami tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka. Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda. Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami. Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
c Sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam Sedangkan menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah:11 a. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat masing-masing.
nDjdGc.
  • 1pn7w5vn78.pages.dev/347
  • 1pn7w5vn78.pages.dev/82
  • 1pn7w5vn78.pages.dev/102
  • 1pn7w5vn78.pages.dev/326
  • 1pn7w5vn78.pages.dev/266
  • 1pn7w5vn78.pages.dev/153
  • 1pn7w5vn78.pages.dev/316
  • 1pn7w5vn78.pages.dev/199
  • 1pn7w5vn78.pages.dev/15
  • penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat